Keduanya kemudian ditangkap dan dibawa ke Mapolda Jatim.
Salah satu tersangka berinisial S tidak mau disebut sebagai penculik karena telah meminta izin kepada orangtua sang anak.
"Saya sudah izin tetapi visa saya diblokir sehingga tidak bisa kembali ke sana (Malaysia)," ujarnya.
Baca juga: Kisah Serka Hendry, Tetap Antar Logistik di Kampung Kibay Papua Meski Diserang KKB
Mengenai nomor teleponnya tidak bisa lagi dihubungi, dia mengaku sengaja memblokir lantaran sakit hati kerap dimaki-maki.
Atas kasus ini, kedua tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak.
Sang anak akan dititipkan sementara ke balai perlindungan anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.