KOMPAS.com - Petugas gabungan dari Polda Jatim dan Polres Pasuruan Kota menangkap sepasang suami istri yang bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI), karena diduga menculik seorang anak warga negara Malaysia.
"Anak usia tiga tahun itu dibawa kedua tersangka sejak Desember 2019 dari Selangor, Malaysia ke Pasuruan," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Surabaya, mengutip Antara, Rabu (11/3/2020).
Baca juga: Kisah Pilu Kakek Pemulung, Tidur di Rumah yang Hampir Ambruk Dihantam Puting Beliung
Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka nekat menculik karena sebagai "pancingan".
Selama tujuh tahun menikah, keduanya tak kunjung diberi keturunan.
Kapolda menyebut, keduanya dapat membawa sang anak lantaran saat di Malaysia mereka yang mengasuhnya.
Sehingga saat dibawa pergi, orangtua anak tersebut tidak curiga.
Namun, setelah berpamitan, kedua tersangka ternyata tak pernah kembali, bahkan nomor telepon orangtua korban diblokir.
"Orangtua anak itu lalu melaporkan kasus tersebut ke PDM (Polis Diraja Malaysia), kemudian diteruskan ke kedutaan, selanjutnya diteruskan ke kepolisian," kata jenderal bintang dua tersebut.
Setelah dilacak, kedua tersangka diketahui berada di Desa Wates, Kecamatan Lekok, Kota Pasuruan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.