KUPANG, KOMPAS.com - YYS (40), pria yang memperbudak keponakannya, MIB alias Ir, ditahan di sel Mapolsek Maulafa, Selasa (10/3/2020).
YSS ditahan setelah sejumlah tetangga melaporkan kasus perbudakan disertai penganiayaan itu ke Mapolsek Maulafa.
"Saat kita tangkap dan dibawa ke polsek kemarin, YSS ini menangis sesenggukan,"ungkap Kapolsek Maulafa Kompol Margaritha Sulabesi, kepada sejumlah wartawan di Mapolsek Maulafa, Rabu (11/3/2020).
Baca juga: Kasus Paman Memperbudak Keponakan, Terbongkar karena Curhat via Surat ke Tetangga
Tangis YSS pecah lantaran menyesali semua perbuatan kejinya terhadap sang keponakan.
Namun, air mata tak akan mempengaruhi proses hukum yang harus dipertanggungjawabkan pelaku.
Ibu Ir yang berasal dari Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), sudah berada di Kota Kupang dan melihat langsung kondisi anaknya.
"Ibu kandung korban bertekad bawa pulang korban. Urusan pelaku YYS yang merupakan adik kandungnya, diserahkan ke polisi," kata Sulabesi.
Sebelumnya diberitakan, remaja berinisial MIB alias Ir (12), siswi SMP negeri di Kota Kupang, NTT, mendapat perlakuan kasar dari pamannya, YYS, sejak 2016 atau saat dia kelas IV SD.
YYS merupakan adik dari ibu kandung Ir.
Baca juga: Siswi SMP di Kupang Dijadikan Budak dan Kerap Dianiaya Pamannya Sejak Usia 9 Tahun
Kasus itu terungkap, setelah Ir menulis di secarik kertas soal kondisinya dan diserahkan ke tetangga terdekat tempat ia tinggal.
Ir mengadu bahawa dia terus dianiaya dan disiksa. Ir bekerja dari subuh.
YYS juga sering tak memberi makan keponakannya itu.
Padahal, korban lelah mengerjakan seluruh pekerjaan di rumah pelaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.