KUPANG, KOMPAS.com - YYS (40), pria yang memperbudak keponakannya, MIB alias Ir, ditahan di sel Mapolsek Maulafa, Selasa (10/3/2020).
YSS ditahan setelah sejumlah tetangga melaporkan kasus perbudakan disertai penganiayaan itu ke Mapolsek Maulafa.
"Saat kita tangkap dan dibawa ke polsek kemarin, YSS ini menangis sesenggukan,"ungkap Kapolsek Maulafa Kompol Margaritha Sulabesi, kepada sejumlah wartawan di Mapolsek Maulafa, Rabu (11/3/2020).
Baca juga: Kasus Paman Memperbudak Keponakan, Terbongkar karena Curhat via Surat ke Tetangga
Tangis YSS pecah lantaran menyesali semua perbuatan kejinya terhadap sang keponakan.
Namun, air mata tak akan mempengaruhi proses hukum yang harus dipertanggungjawabkan pelaku.
Ibu Ir yang berasal dari Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), sudah berada di Kota Kupang dan melihat langsung kondisi anaknya.
"Ibu kandung korban bertekad bawa pulang korban. Urusan pelaku YYS yang merupakan adik kandungnya, diserahkan ke polisi," kata Sulabesi.
Sebelumnya diberitakan, remaja berinisial MIB alias Ir (12), siswi SMP negeri di Kota Kupang, NTT, mendapat perlakuan kasar dari pamannya, YYS, sejak 2016 atau saat dia kelas IV SD.