Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Tahu Soal Pembunuhan 4 Anggota Keluarganya, Sania Dituntut 1,5 Tahun karena Jual Motor

Kompas.com - 11/03/2020, 20:08 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Khairina

Tim Redaksi

BANYUMAS, KOMPAS.com - Kasus pembunuhan terhadap satu keluarga yang kerangkanya ditemukan terkubut di belakang rumah terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah.

Dalam persidangan dengan Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti serta Hakim Anggota Tri Wahydi dan Suryo Negoro, Rabu (11/3/2020), salah satu terdakwa Sania Roulitas (37) dituntut hukuman 1,5 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas Antonius mengatakan, Sania dituntut dengan pasal 480 Ayat 1 karena menjual sepeda motor milik korban Supratno (51) dan anaknya Vivin Dwi Loveana (22).

Baca juga: Cerita Pilu di Balik Sidang Pembunuhan Satu Keluarga di Banyumas, Pelaku Sungkem ke Ibu Korban

Kedua korban dibunuh oleh adik Sania, yaitu Irvan Firmansyah (32) dan Ahmad Saputra (27) yang direncanakan bersama ibunya, Saminah (53). Ketiga terdakwa disidang dalam berkas perkara berbeda.

Selain Supratno yang merupakan kakak kandung Saminah, dua adik Saminah juga turut dibunuh yaitu Sugiyono (46) dan Heri Sutiawan (41).

"Terdakwa menjual dua sepeda motor milik korban dengan harga Rp 5,5 juta dengan tujuan untuk menghilangkan barang bukti," kata saat membacakan Antonius.

Beberapa hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan membantu menghilangkan barang bukti.

Sedangkan yang meringankan yaitu terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah melakukan perbuatan melawan hukum.

Saat memberikan kesaksian untuk ibu dan adiknya, Sania mengaku tidak tahu menahu rencana pembunuhan itu. Sania mengetahui peristiwa pembunuhan itu dari Saminah saat pulang kerja.

"Ibu bilang itu ada motor dijual aja, aku enggak mau lah, aku enggak mau ikut campur. Sehari berikutnya saya diminta lagi menjual, karena kasihan dan pada bingung kelihatannya jadi saya bantu menjual," tutur Sania.

Baca juga: Sidang Pembunuhan Satu Keluarga di Banyumas Dipenuhi Tangis Saat Sosok Ini Jadi Saksi

Diberitakan sebelumnya, pengungkapan kasus pembunuhan tersebut berawal ditemukannya kerangka korban di belakang rumah Misem (76) di Desa Pasinggangan, Kecamatan/Kabupaten Banyumas, Sabtu (24/8/2019). Misem merupakan ibu dari terdakwa Saminah sekaligus para korban.

Para korban dibunuh oleh Irvan dan Putra pada akhir tahun 2014 lalu karena persoalan harta. Jasad korban kemudian dikubur dalam satu liang di kebun belakang rumah Misem.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com