KUPANG, KOMPAS.com - Alasan warga negara (WN) Belanda berinisial EJ menganiaya Soleman Kay (50) warga Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), pelan-pelan mulai terungkap.
Kasubag Humas Polres Rote Ndao Aipda Anam Nurcahyo mengatakan, penganiayaan itu terjadi karena salah paham setelah keduanya mengonsumsi minuman keras.
Menurut Anam, EJ menyewa tanah milik Soleman untuk membangun rumah peristirahatan atau bunglow.
"Warga negara Belanda ini menyewa lahan milik korban dan yang kerja (membangun) bungalow itu adalah korban juga," ungkap Anam kepada Kompas.com, Rabu (11/3/2020).
Baca juga: Gubernur Banten Minta Sumbangan dari Pengusaha untuk Bangun Ruang Isolasi
EJ tak puas dengan bangunan yang dibuat Soleman. Ia pun menyampaikan kekecewaannya kepada Soleman.
"Soleman ini salah kerja dan tidak sesuai keinginan EJ, sehingga terjadi pertengkaran,"ujar Anam.
Karena efek alkohol, EJ pun menganiaya Soleman.
"Saat terjadi salah paham, keduanya pun cekcok. Apalagi memang keduanya dalam pengaruh miras, sehingga berujung penganiayaan itu,"kata Anam.
Usai dianiaya, Soleman melapor ke Polres Rote Ndao. Polisi lalu menangkap EJ dan diproses hukum.
Sebelumnya diberitakan, Polres Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang warga negara (WN) Belanda berinisial EJ, karena diduga menganiaya Soleman Kay (50), nelayan asal Dusun Nemberala Utara, Desa Nemberala, Rote Barat.
Baca juga: Pemerintah Dinilai Berpotensi Salahgunakan Wewenang Saat Putus Internet di Papua
Kasus penganiayaan terjadi pada Rabu, 4 Maret 2020 di Hotel Tirosa, Desa Nemberala sekitar pukul 22.30 WITA.
Soleman merupakan nelayan yang tinggal di dekat rumah EJ.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.