Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Wapres Ma'ruf Amin: Dikaji Dampaknya pada APBN

Kompas.com - 11/03/2020, 19:33 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah masih mengkaji dampak dari batal naiknya iuran BPJS Kesehatan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Solo, Jawa Tengah, Rabu (11/3/2020).

"Pertama tentu kita akan mempelajari seberapa mungkin soal BPJS ini sedang dikaji. Dan seberapa dampaknya pada APBN," kata Ma'ruf.

Menurutnya, pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh Mahkamah Agung (MA) tersebut tentu berdampak terhadap APBN. Selain itu, ada aturan-aturan yang harus disesuaikan.

Baca juga: Ini Kata Dirut BPJS Kesehatan Terkait Pembatalan Kenaikan Iuran Peserta oleh MA

Dimungkinkan pembatalan iuran BPJS tersebut akan membuat pembengkakan terhadap anggaran APBN.

"Kalau itu memang diberlakukan nanti, pembatalan (iuran BPJS) oleh MA tentu berdampak terhadap APBN," ungkap Ma'ruf.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, putusan itu dibacakan pada Februari lalu.

"Ya (sudah diputus). Kamis 27 Februari 2020 diputus. Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil," ujar Andi ketika dikonfirmasi, Senin (9/3/2020).

"Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) tersebut," lanjut Andi.

Baca juga: YLKI Dorong Jokowi Terbitkan Perpres Baru soal Iuran BPJS Kesehatan

Sementara itu, dikutip dari dokumen putusan MA, menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya, antara lain UUD 1945, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Adapun pasal ini menjelaskan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.

"Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres RI Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Tidak Mempunyai Hukum Mengikat," demikian putusan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com