Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urus Akta dan Surat Nikah di Kelurahan Ini Wajib Tanam Pohon

Kompas.com - 11/03/2020, 17:29 WIB
Dian Ade Permana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SALATIGA, KOMPAS.com - Warga Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Jawa Tengah, yang akan mengurus surat nikah dan akta kelahiran, diharuskan menanam pohon.

Jika tidak menanam, maka proses pengurusan surat tersebut akan ditunda.

Menurut Lurah Blotongan, Aditya Bagas Ranggajaya, surat edaran mengenai aturan tersebut sudah dikirim ke 74 RT dan 15 RW.

"Semua warga yang akan mengurus surat nikah atau akta, wajib menyertakan foto bukti penanaman pohon. Ketentuan tersebut berlaku mulai hari ini," jelasnya saat ditemui di kantornya, Rabu (11/3/2020).

Baca juga: Ahli Sebut 12 Pohon Langka Indonesia Terancam Punah

Selain ditanam di sekitar rumah dan lingkungan, warga juga bisa menanam di tanah pemerintah yang ada di setiap RW.

Nantinya, pohon-pohon tersebut akan diberi label nama sesuai keinginan para penanam.

"Nama-nama itu kan nama orang terkasih yang ditanam, sehingga harus dirawat sampai tumbuh dan besar. Kalau yang ditanam di tanah pemerintah, nanti akan jadi embrio Taman Kasih Sayang, karena isinya pohon berlabel nama orang-orang terkasih," jelasnya.

"Jika tidak menanam, maka surat pengurusan akan ditahan setidaknya selama tiga hari. Jika terus membandel, maka akan dibina oleh ketua RT dan ketua RW. Jenis tanaman bebas, tapi diarahkan jenis pohon buah," papar Rangga.

Baca juga: Cerita Warga Pedalaman Flores, Mencari Sinyal dengan Berjalan Kaki 1 Kilometer hingga Panjat Pohon

Dia mengatakan, dalam sehari pengurusan akta mencapai tiga sampai lima orang. Sementara yang mengurus surat nikah, antara lima sampai 10 orang.

"Kebijakan ini tidak memberatkan warga. Malah saat sosialisasi pada antusias, karena penanaman pohon ini berkaitan dengan kebutuhan oksigen pada masa depan, untuk anak cucu kita," ucapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com