Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditegur karena Kebut-kebutan, Pria Ini Malah Pukul Penegurnya

Kompas.com - 11/03/2020, 16:31 WIB
Himawan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com- Polisi menangkap Syamsuddin karena melakukan penganiayaan di Jalan Al Markas 2, Makassar, Sulawesi Selatan.

Syamsuddin menganiaya Riswan, warga Makassar, karena tidak terima ditegur saat kebut-kebutan di jalan.

Peristiwa itu terjadi pada 4 November 2019, tapi Syamsuddin baru ditangkap pada Rabu (11/3/2020) setelah jadi buronan selama empat bulan.

"Sudah ditangkap dan kini ditahan di sel Polsek Tallo setelah DPO selama 4 bulan," kata Petugas Polsek Tallo Aiptu Muhammad Tahir saat dihubungi, Rabu siang.

Baca juga: Pemukulan Sopir Ambulans, Emosi Sesaat yang Berujung Jadi Tersangka

Diceritakan Tahir, Syamsuddin menganiaya Riswan saat melintas di Jalan Al Markaz dengan menggunakan sepeda motor. 

Saat itu, Syamsuddin mengemudikan motor dengan kecepatan tinggi hingga nyaris menabrak Riswan yang menyeberang bersama anaknya.

Riswan yang kaget lalu menegur Syamsuddin.

"Korban bilang pelan-pelan karena kamu hampirb tabrak saya sama anakku," ujar Tahir.

Baca juga: Kasus Pemukulan Kucing hingga Mati di Bekasi Berakhir Damai

Namun bukannya menerima teguran korban, ucap Tahir, Syamsuddin malah turun dari motor dan memukul wajah korban. 

Akibatnya pemukulan itu korban mengalami luka dan harus dilarikan di rumah sakit.

Sejak saat itu Syamsuddin lalu melarikan diri dan menghilang sebelum ditangkap di rumahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com