Hal yang sama diutarakan Sekretaris Federasi Serikat Buruh Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (FSB-RTMM) Sumsel, Nanang Setiawan.
Menurut Nanang, ada 20.000 buruh yang bekerja di pabrik, tembakau, makanan dan minuman.
Namun, revolusi industri 4.0 telah mengancam keberadaan buruh.
"Sekarang buruh sebagaian sudah digantikan oleh mesin. Keberadaan buruh bisa saja terancam jika aturan ini disahkan. Apalagi, saat ini revolusi industri 4.0 sudah mewabah di Sumsel. Akan lebih banyak lagi tenaga kerja yang akan kehilangan pekerjaan," ujar Nanang.
Baca juga: Tolak Omnibus Law, Buruh Demo di Kantor Anies dan DPRD DKI
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel Koimudin mengatakan, mereka akan membicarakan tuntutan buruh itu dengan pemerintah pusat.
Menurut dia, pemerintah akan mempertimbangkan tuntutan itu dengan meminta masukan dari pengusaha dan buruh.
"Gubernur Sumsel akan membawa tuntutan ini ke pemerintah pusat," ucap Koimudin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.