Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Omnibus Law, Ribuan Buruh Menyerbu Kantor DPRD Sumsel

Kompas.com - 11/03/2020, 16:26 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Ribuan buruh di Palembang, Sumatera Selatan, menggelar demo menolak disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law.

Mereka melakukan unjuk rasa dengan mendatangi Kantor DPRD Sumatera Selatan, Rabu (11/3/2020).

Para buruh tersebut menolak RUU Omnibus Law tersebut, lantaran dapat berdampak besar bagi buruh.

Baca juga: Curhat Pasien yang Diduga Corona, Surat Dokter Bocor hingga Dirujuk Naik Becak

Sebab, salah satu dari RUU tersebut memperbesar peluang masuknya tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia.

Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sumsel Hermawan mengatakan, selain membuka keran bagi TKA, RUU Omnibus Law juga menghapus adanya upah minimum sektoral kabupten dan kota.

Dengan begitu, hanya upah minum provinsi (UMP) yang diakui.

"UMP ini biasanya tidak sebesar UMR. Ini tentu akan merugikan kaum buruh." kata Hermawan.

Baca juga: Nasib Karyawan Outsourcing di RUU Omnibus Law

Poin lain dalam Omnibus Law yang dianggap merugikan adalah sistem hubungan kerja secara kontrak yang dilegalkan.

"Buruh bisa dikontrak seumur hidup tanpa tahu nasib mereka setelah selesai tidak bekerja lagi," kata Hermawan.

Hermawan mengatakan, RUU tersebut hanya menguntungkan para pengusaha.

Namun, undang-undang tersebut tidak berpihak kepada buruh.

"Dalam RUU Omnibus Law tersebut ada poin yang juga menyudutkan kaum buruh, yakni tidak lagi diberlakukannya pesangon bagi mereka yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Ini tentu akan merugikan buruh, apalagi bagi mereka yang sudah lama bekerja," ujar dia.

Baca juga: Mahasiswa Unhas Demo Tolak Omnibus Law, Jalan Depan Kampus Ditutup

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com