KOMPAS.com - SPW (32) warga Dusun Sumolawan, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojekerto ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan empat orang tewas di Jalan Raya Malang-Surabaya.
Saat kejadian, Selasa (19/3/2020) dini hari, SPW memaksakan diri mengemudi untuk menjemput anaknya yang ada di Batu.
Padahal dalam 2 x 24 jam, ia hanya beristirahat satu jam setelah berangkat dari Mojokerto pada malam hari dan langsung kembali pulang ke Mojokerta. Ia kemudian melanjutkan perjalanan ke Batu.
Baca juga: 4 Buruh yang Tewas Ditabrak Mobil Sudah 2 Bulan Aksi Mogok Kerja
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, SPW mengaku memaksakan diri ke Batu untuk menjemput anaknya untuk persiapan khitan. Padahal kondisi fisiknya kelelahan dan butuh istirahat.
“Tujuannya agar segera persiapan menjelang khitan. Namun, nahas, di Sukorejo, mobil yang ditumpanginya mengalami kecelakaan,” jelasnya.
Rofiq mengatakan kelelahan yang dialami SPW berakibat fatal. Ia tak bisa mengendalikan mobil yang ia kendarai saat melintas di Sukorejo.
Baca juga: Berakhir Tragis, 4 Buruh Tewas Ditabrak Innova Saat Demo Perusahaan...
Akibatnya ia hilang kendali. Saat SPW seharusnya menikung ke kanan, ia tetap lurus hingga menabrak sepeda motor dan tenda yang berisi 10 orang di depan perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK).
Akibat kejadian tersebut, 4 buruh yang sedang aksi di depan perusahaannya tewas.
Rofiq Ripto mengatakan saat ini SPW tidak bisa pulang ke rumah untuk mendampingi anaknya yang sedang khitan.
SPW harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang menewaskan empat buruh di Pasuruan.
Baca juga: Tabrak 4 Buruh hingga Tewas, Sopir Innova Ngantuk karena Kurang Istirahat