KUPANG, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyelidiki kasus dugaan sodomi yang dilakukan seorang buruh lepas berinisial FX alias Dus (20) terhadap tiga pelajar di Kota Kupang.
Kapolsek Alak Kompol I Gede Sucitradi mengatakan, tiga pelajar yang menjadi korban aksi bejat itu merupakan IKS (13), YAT (15), dan JK (17).
"Dugaan pasal yang dilanggar yakni Pasal 82 Ayat 1 dan 4 Undang -Undang Nomor 17/2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 /2002 tentang Perlindungan Anak," ungkap Gede kepada Kompas.com, Rabu (11/3/2020).
Gede menegaskan, pelaku pencabulan itu terancam hukum maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Dua Pasien Negatif Covid-19 Masih Dirawat di RSUP Persahabatan, Menunggu Hasil Tes Kedua
Polisi masih menyelidiki kasus ini. Keterangan dari pelaku dan tiga korban pun masih didalami.
Tindakan bejat FX alias Dus terbongkar setelah tiga korban itu melapor ke polisi. Awalnya, laporan dibuat JK, siswa salah satu SMK negeri di Kota Kupang.
Setelah itu, IKS dan YAT, yang merupakan siswa SMP di Kecamatan Alak, juga melaporkan tindakan pelaku.
Baca juga: Peringatan Ke-65 KAA di Bandung Tetap Digelar di Tengah Wabah Corona, Ini Saran Ridwan Kamil
Atas laporan itu, polisi menangkap pelaku FX di kediamannya di Tenau, Kelurahan Alak, Kota Kupang.
"Terungkapnya kasus ini karena pengakuan korban JK," kata Gede.