Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Pelabuhan yang Sodomi Tiga Pelajar Terancam 15 Tahun Bui

Kompas.com - 11/03/2020, 15:00 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyelidiki kasus dugaan sodomi yang dilakukan seorang buruh lepas berinisial FX alias Dus (20) terhadap tiga pelajar di Kota Kupang.

Kapolsek Alak Kompol I Gede Sucitradi mengatakan, tiga pelajar yang menjadi korban aksi bejat itu merupakan IKS (13), YAT (15), dan JK (17).

"Dugaan pasal yang dilanggar yakni Pasal 82 Ayat 1 dan 4 Undang -Undang Nomor 17/2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 /2002 tentang Perlindungan Anak," ungkap Gede kepada Kompas.com, Rabu (11/3/2020).

Gede menegaskan, pelaku pencabulan itu terancam hukum maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Dua Pasien Negatif Covid-19 Masih Dirawat di RSUP Persahabatan, Menunggu Hasil Tes Kedua

Polisi masih menyelidiki kasus ini. Keterangan dari pelaku dan tiga korban pun masih didalami.

Tindakan bejat FX alias Dus terbongkar setelah tiga korban itu melapor ke polisi. Awalnya, laporan dibuat JK, siswa salah satu SMK negeri di Kota Kupang.

Setelah itu, IKS dan YAT, yang merupakan siswa SMP di Kecamatan Alak, juga melaporkan tindakan pelaku.

Baca juga: Peringatan Ke-65 KAA di Bandung Tetap Digelar di Tengah Wabah Corona, Ini Saran Ridwan Kamil

Atas laporan itu, polisi menangkap pelaku FX di kediamannya di Tenau, Kelurahan Alak, Kota Kupang.

"Terungkapnya kasus ini karena pengakuan korban JK," kata Gede.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com