Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Buruh yang Tewas Ditabrak Mobil Sudah 2 Bulan Aksi Mogok Kerja

Kompas.com - 11/03/2020, 12:59 WIB
Andi Hartik,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PASURUAN, KOMPAS.com - Empat orang buruh PT Sumber Bening Lestari (Flow) yang tewas ditabrak mobil sudah dua bulan mogok kerja.

Mereka memprotes kebijakan perusahaan dengan aksi mogok kerja di depan pabrik Flow yang ada di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Pada Selasa (10/3/2020) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari, tenda di depan pabrik yang dijadikan tempat istirahat aksi mogok kerja itu ditabrak mobil Toyota Inova bernomor polisi AG 1270 VI.

Baca juga: Detik-detik Mobil Tabrak Tenda Berisi Buruh yang Sedang Aksi Mogok hingga 4 Tewas

Wakil Ketua DPC Federasi Lomenik SBSI Kabupaten Pasuruan, Yoyok Aprianto mengatakan, aksi itu dimulai sejak 4 Janurai 2020. Terdapat 132 buruh yang ikut aksi mogok kerja.

Aksi itu berlangsung setiap hari selama 24 jam.

Mereka bergantian menempati tenda yang dibangun di atas trotoar depan pabrik tersebut.

"Aksi mogok kerja 24 jam sesuai surat pemberitahuan kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan. Sebanyak 132 ini sepakat dibagi jadi tiga bagian. Pagi jaga, sore jaga, malam jaga," kata Yoyok, di sela aksi, Rabu (11/3/2020).

Saat tabrakan itu terjadi, korban sedang berada di tenda. Mereka sedang istirahat sembil duduk-duduk di tenda tersebut.

Terdapat empat poin yang diprotes oleh para buruh tersebut. Pertama, upah kerja yang tidak sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK).

Yoyok mengatakan, upah yang diterima oleh para buruh tersebut berkisar Rp 1.900.000 hingga Rp 2.300.000.

Padahal, UMK Kabupaten Pasuruan per tahun 2020 sebesar Rp 4.190.000.

"Upahnya dalam 1 bulan yang diterima Rp 1.900.000 sampai Rp 2.300.000. UMK Kabupaten Pasuruan Rp 4.190.000," kata dia.

Kedua, terkait dengan jam lembur.

Yoyok mengatakan, rata-rata buruh di pabrik air minum dalam kemasan itu bekerja selama 12 jam tanpa dihitung lembur.

"Di sini bekerjanya mulai jam 6 pagi sampai 7 malam, 12 jam dalam sehari. Tidak dibayar lembur. Minggu kadang-kadang masuk bekerja," ujar dia.

"Alasan perusahaan harus loyalitas," imbuh dia.

Ketiga, terkait dengan cuti kerja. Yoyok mengatakan, buruh yang cuti kerja karena haid dan hamil tidak dibayar.

Buruh yang izin tidak masuk kerja juga tidak dibayar.

"No work no pay," kata Yoyok.

Keempat, terkait dengan kecelakaan kerja. Menurutnya, pernah ada kecelakaan kerja di pabrik itu.

Namun buruh itu harus berobat secara mandiri.

Sementara itu, mereka yang tergabung dalam aksi mogok kerja ada yang sudah 15 tahun bekerja untuk pabrik tersebut.

Kuasa Hukum PT Sumber Bening Lestari (Flow), Susilo mengatakan, upah yang dibawah UMK sudah tertera dalam kesepakatan kontrak kerja dengan buruh.

"Kami ada kesepakatan dengan mereka. Kesepakatan kerja," kata dia.

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur mendatangi pabrik tersebut.

Kedatangan mereka untuk memberikan santunan bagi buruh yang ditabrak mobil.

"Santunan berupa uang," kata Kasi Bina Penegakan Hukum Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur, Hasan Mangalle.

Baca juga: Tenda Ditabrak Mobil, 4 Buruh yang Sedang Aksi Mogok Tewas

Diketahui, terjadi kecelakaan lalu lintas itu terjadi saat mobil tersebut menabrak tenda buruh yang sedang aksi mogok.

Akibatnya, empat buruh di dalam tenda itu tewas. Sedangkan dua lainnya masih dalam perawatan.

Buruh yang tewas itu atas nama Hamzah (32) warga RT 003 RW 001 Dusun Gambiran, Prigen, Kabupaten Pasuruan, Doni Fatofah warga RT 001 RW 007 Kecamatan Patian Rowo, Kabupaten Nganjuk, Ahmad Yani dan Sucipto yang merupakan warga Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Sedangkan korban luka dan masih dalam perawatan yaitu Mahmud warga RT 003 RW 003 Beji, Kabupaten Pasuruan dan Muhamad Arip Wijaya (26) warga Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com