Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Kasus Siswi SMK Digerayangi Paksa Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Kompas.com - 11/03/2020, 10:52 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Polisi menetapkan lima pelaku kasus siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang digerayangi paksa di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, sebagai tersangka.

Meski sudah ditetapkan tersangka, kelima pelaku tak ditahan karena adanya jaminan pihak keluarga.

"Meski tak ditahan, proses hukum akan tetap berjalan," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abbast kepada wartawan, Rabu (11/3/2020).

Baca juga: Siswi SMK Digerayangi Paksa, Anggota DPRD Sulut: Kalau Sudah di Tangan Polisi Silakan Diproses

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan ponsel yang digunakan untuk merekam adegan pelecehan tersebut.

"Kejadian itu terjadi pada tanggal 26 Februari 2020, mereka itu bercanda saat menunggu guru masuk kelas," ujarnya.

Polisi, lanjutnya, juga bakal memanggil pihak sekolah tersebut.

"Pihak sekolah kita akan lakukan pemanggilan untuk diambil keterangannya," tuturnya.

Baca juga: Kasus Siswi SMK Digerayangi Paksa, Polisi Akan Panggil Pihak Sekolah

Dia menambahkan, para pelaku dikenakan Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Itu pasal pokoknya. Tapi, ada yang dikenakan Pasal 55 KUHP, turut serta membantu pegang tangan, kaki. Dikenakan oleh penyidiknya Pasal 55. Prosesnya tetap berjalan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polisi menangkap lima pelaku kasus siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang digerayangi paksa di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abbast mengatakan, kelimanya diamankan di Mapolsek Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow.

"Kasus ini ditangani oleh penyidik Polres Bolaang Mongondow. Karena lokasi sekolah lebih dekat dengan Mapolsek Bolaang, jadi para tersangka diamankan di sana. Artinya, penyidik meminjam tempat," ujar Jules.

Dia menjelaskan, pelaku ini masih berusia 16 sampai 17 tahun.

"Pelaku melakukan aksinya sebagai bahan candaan atau kelakar sambil menunggu guru," tutur Jules.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com