MANADO, KOMPAS.com - Polisi menetapkan lima pelaku kasus siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang digerayangi paksa di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, sebagai tersangka.
Meski sudah ditetapkan tersangka, kelima pelaku tak ditahan karena adanya jaminan pihak keluarga.
"Meski tak ditahan, proses hukum akan tetap berjalan," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abbast kepada wartawan, Rabu (11/3/2020).
Baca juga: Siswi SMK Digerayangi Paksa, Anggota DPRD Sulut: Kalau Sudah di Tangan Polisi Silakan Diproses
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan ponsel yang digunakan untuk merekam adegan pelecehan tersebut.
"Kejadian itu terjadi pada tanggal 26 Februari 2020, mereka itu bercanda saat menunggu guru masuk kelas," ujarnya.
Polisi, lanjutnya, juga bakal memanggil pihak sekolah tersebut.
"Pihak sekolah kita akan lakukan pemanggilan untuk diambil keterangannya," tuturnya.
Baca juga: Kasus Siswi SMK Digerayangi Paksa, Polisi Akan Panggil Pihak Sekolah
Dia menambahkan, para pelaku dikenakan Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Itu pasal pokoknya. Tapi, ada yang dikenakan Pasal 55 KUHP, turut serta membantu pegang tangan, kaki. Dikenakan oleh penyidiknya Pasal 55. Prosesnya tetap berjalan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polisi menangkap lima pelaku kasus siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang digerayangi paksa di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.