Diketahui, Rektor Unnes Fathur Rokhman melaporkan Yunantyo ke Polda Jateng atas tuduhan pencemaran nama baik setelah mengadukan dugaan plagiarisme ke pihak UGM.
Yunantyo sendiri menggugat Rektor Unnes ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang atas dugaan plagiarisme disertasi Fathur Rokhman saat menempuh program doktor di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Tak hanya Rektor Unnes, Rektor UGM Panut Mulyono dan Kapolda Jawa Tengah Irjen Rycko Amelza Dahniel juga digugat dalam kasus ini.
Dalam gugatan yang dilayangkan pada 3 Maret 2020 itu, Yunantyo meminta pengadilan menyatakan bahwa Rektor Unnes telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Sehingga, Rektor Unnes diminta untuk membayar kerugian materiil maupun immateriil sebesar Rp 5,05 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.