Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipolisikan, Pelapor Dugaan Plagiarisme Gugat Rektor Unnes Rp 5 Miliar

Kompas.com - 11/03/2020, 09:55 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Fathur Rokhman melaporkan penggiat sosial Yunantyo Adi Setiawan atas tuduhan pencemaran nama baik ke Polda Jateng.

Menanggapi hal itu, Michael Deo, Kuasa Hukum Yunantyo Adi mengatakan, gugatan tersebut diajukan untuk membela hak dan menegakkan hukum atas dugaan plagiat Rektor Unnes ke UGM dilakukan secara tertutup adalah benar dan dilindungi undang-undang.

"Pada intinya klien kami keberatan jika dikaitkan dengan perbuatan yang sengaja menyerang martabat seseorang. Pada dasarnya yang klien kami sampaikan pada UGM adalah surat aduan pribadi atau internal. Dan isinya bisa ditanyakan sendiri kepada pihak Rektorat UGM," jelas Michael saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2020).

Baca juga: Dugaan Plagiarisme Disertasi Rektor Unnes, Dianggap Tuduhan Basi hingga UGM Minta Klarifikasi

Menurut Michael, pihak UGM sudah mengambil langkah kongkret dengan membuat Tim Pencari Fakta yang bertugas menghimpun dan melakukan analisis terhadap dokumen terkait aduan dan hasil pemeriksaan yang berupa rekomendasi yang akan dipergunakan Rektor untuk mengambil keputusan.

"UGM mengucapkan terima kasih dan sikap dari UGM tersebut membuktikan aduan klien kami adalah sah dan bukan bertujuan mencemarkan atau memfitnah seseorang," katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Fathur Rokhman, Mochtar Hadi Wibowo mengaku baru menerima pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Semarang hari ini Selasa (10/03/2020).

Dikatakannya, pihaknya akan mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku.

"Kami akan pelajari dulu dan persiapkan jawaban untuk mengajukan gugatan balik tentang perbuatan melawan hukum kepada yang bersangkutan atas ulah hal-hal yang dilakukan oleh penggugat," jelas Mochtar.

Mochtar berpendapat gugatan tersebut bertujuan merusak kehormatan seseorang dan tak memiliki dasar yang jelas.

"Bisa jadi gugatan tersebut untuk lucu-lucuan, setiap orang mengajukan gugatan boleh boleh saja tapi gugatan tersebut layak secara hukum apa tidak, dengan dasar-dasar hukum yang kuat atau gugatan tersebut malah prematur lemah secara hukum," pungkasnya.

Baca juga: Soal Dugaan Plagiarisme, Rektor Unnes: Disertasi 17 Tahun Lalu Kok Diungkit Sekarang

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com