Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Siswi SMK Digerayangi Paksa, Polisi Akan Panggil Pihak Sekolah

Kompas.com - 11/03/2020, 07:05 WIB
Candra Setia Budi

Editor

 

Sementara itu, Anggota DPRD Sulawesi Utara Richard Sualang mengaku menyesalkan dan prihatin dengan adanya kejadian tersebut.

Anggota Komisi IV yang juga membidangi pendidikan ini mendorong sekolah bisa dipanggil dan diberikan teguran.

"Sanksi buat sekolah, dan guru juga yang bertanggungjawab. Kalau sudah di tangan polisi, silahkan diproses hukum. Kita serahkan kepada pihak berwajib," tegas Richard saat diwawancara di kompleks kantor DPRD Sulut, Selasa (10/3/2020) siang.

Baca juga: Kasus Siswi SMK Digerayangi Paksa, 5 Pelaku Ditangkap

Hal senada dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Daerah Sulawesi Utara Grace Punuh. Ia mengatakan, pihaknya sangat prihatin.

"Peran guru, kepala sekolah, dan pengawas untuk bersinergi. Setiap sekolah ada tata tertib untuk siswa. Harus ditindaklanjuti," singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap lima pelaku kasus siswi SMK yang digerayangi paksa di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Baca juga: Siswi SMK Digerayangi Paksa di Bolaang Mongondow, DPRD Dorong Sekolah Diberi Sanksi

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abbast mengatakan, kelimanya diamankan di Mapolsek Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow.

"Kasus ini ditangani oleh penyidik Polres Bolaang Mongondow. Karena lokasi sekolah lebih dekat dengan Mapolsek Bolaang, jadi para tersangka diamankan di sana. Artinya, penyidik meminjam tempat," ujar Jules, kepada Kompas.com, Selasa (10/3/2020).

(Penulis: Kontributor Manado, Skivo Marcelino Mandey | Editor : Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com