PONTIANAK, KOMPAS.com - Mantan Ketua DPRD Melawi, Kalimantan Barat, Abang Tajudin ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Agung Melawi.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go menjelaskan, Abang Tajudin menjadi satu di antara tiga tersangka.
Sedangkan dua tersangka lain yakni ABT, Ketua Yayasan Muslim Melawi dan Kepala Badan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, berinisial KSM.
"Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembangunan Masjid Agung Melawi," kata Donny kepada wartawan, Selasa (10/3/2020).
Baca juga: Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Sungai Melawi, Satu Penambang Ditangkap Sisanya Kabur
Donny menerangkan, dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Melawi tersebut berasal dari dana hibah yang diberikan Pemda Melawi sepanjang kurun waktu lima tahun.
Bantuan diawali tahun 2012 sebesar Rp 2 miliar; tahun 2013, Rp 5 miliar; tahun 2014, Rp 5 miliar; tahun 2015, Rp 3 miliar; dan tahun 2017, Rp 1 miliar.
"Total dana hibah, yang seluruhnya bersumber dari APBD Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat itu Rp 16 miliar,” ucap Donny.
Baca juga: KPK Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Agung Melawi
Dalam kasus tersebut, kata dia, kepolisian bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 11 miliar.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan fisik pembangunan Masjid Agung Melawi dan memeriksa sebanyak 82 orang saksi.
Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra, menyebutkan pembangunan masjid tersebut mal konstruksi.
Juda menerangkan, dalam temuan penyidik, dana hibah dari Pemda tahun 2012, sebesar Rp 2 miliar bukan untuk kepentingan pembangunan masjid.
"Pembangunannya sudah mal kontruksi. Uang hibah di tahun 2012, tidak digunakan untuk pembangunan, melainkan dibagi-bagikan," ujar Juda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.