"Kemudian, ada jaminan dari orangtua pihak keluarga daripada para pelaku. Terhadap kelima pelaku ini diwajibkan untuk wajib lapor setiap hari," jelasnya, Selasa malam.
Meskipun tidak ditahan, kata Jules, proses hukum kasus ini tetap berjalan.
Baca juga: Lima Tersangka Kasus Siswi SMK Digerayangi Paksa Tidak Ditahan
Atas perbuatanya, kata Jules, para pelaku diduga melanggar Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tegasnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti ponsel. Ponsel itu yang digunakan merekam.
Baca juga: Siswi SMK Digerayangi Paksa 5 Siswa di Bolaang Mongondow, Peran Sekolah Dipertanyakan
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulawesi Utara Mieke Pangkong mengatakan, berdasarkan informasi dari DP3A Bolaang Mongondow, pelaku dan korban yang ada di video tersebut merupakan satu jurusan di sekolah.
"Para pelaku sudah dimintai keterangan. Mereka satu jurusan dengan korban. Perkembangan selanjutnya nanti akan dilaporkan," ujar Mieke
Diketahui, video seorang siswi SMK digerayang murid lain yang viral di media sosial.
Video yang merekam dugaan perundungan dan pelecehan seksual itu diduga terjadi di Sulawesi Utara.
Baca juga: Menteri PPPA Geram Siswi SMA di Sulut Digerayangi Sambil Direkam
"Ini menjadi pertanyaan, apakah ini sudah dilakukan? Karena kasus-kasus seperti ini masih saja muncul. Karena SMA/SMK menjadi kewenangan Dikda Sulut," kata Richard saat diwawancara di kompleks kantor DPRD Sulut, Selasa (10/3/2020) siang.
Anggota Komisi IV yang juga membidangi pendidikan ini mendorong sekolah bisa dipanggil dan diberikan teguran.
"Sanksi buat sekolah, dan guru juga yang bertanggungjawab. Kalau sudah di tangan polisi, silahkan diproses hukum. Kita serahkan kepada pihak berwajib," tegas politikus PDI-P ini.
Baca juga: Siswi SMK Digerayangi Paksa di Bolaang Mongondow, DPRD Dorong Sekolah Diberi Sanksi
(Penulis : Kontributor Manado, Skivo Marcelino Mandey | Editor: Dony Aprian, Khairina, Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.