Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Orang Jadi Tersangka Pembakaran Kantor Bupati Waropen, 32 Lainnya Diburu Polisi

Kompas.com - 11/03/2020, 06:19 WIB
Dhias Suwandi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Pengungkapan kasus perusakan dan upaya pembakaran Kantor Bupati Waropen terus bergulir.

Polres Waropen telah menetapkan seorang tersangka berinisial BR (37).

"Polres Waropen telah melakukan penahanan terhadap BR alias Nabas yang diduga melakukan tindak pidana perusakan dan pembakaran yang dimaksud dalam primer Pasal 187 Ayat 1e dan 2e KUHP Subsider Pasal 170 KUHP," ujar Kabid Humas Polda Papua, Kombes AM Kamal, melalui rilis, Rabu (11/3/2020).

Dari hasil penyelidikan penyidik Polres Waropen, sambung Kamal, BR sejak Senin (9/3/2020) telah ditangkap Polisi.

Baca juga: Polda Papua Kirim Tim Usut Perusakan Kantor Bupati Waropen

Namun, penetapan status tersangka terhadap BR baru dilakukan pada Selasa (10/3/2020) dan yang bersangkutan kini ditahan di Mapolres Waropen.

Setelah memeriksa BR, Kamal memastikan pengungkapan kasus tersebut masih akan terus berkembang.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi dan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka BR diperoleh identitas pelaku lainnya sebanyak 32 orang," kata dia.

Polisi telah melakukan pemangggilan terhadap 13 orang yang diduga pelaku tapi mereka belum memenuhi pemanggilan yang dilayangkan oleh penyidik.

Surat pemanggilan kedua sudah diajukan dan ke-13 orang tersebut diminta datang ke Mapolres Waropen pada hari ini.

"Kami mengimbau kepada para pelaku untuk segera menyerahkan diri untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, dan apabila tidak mengindahkan pemanggilan tersebut maka akan dilakukan tindakan tegas yaitu penangkapan terhadap para pelaku sesuai SOP," tutur Kamal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com