Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Heroik Kiai Wahyudi, Ikut Jadi Korban Saat Selamatkan Santriwati yang Tenggelam

Kompas.com - 11/03/2020, 05:55 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Khairina

Tim Redaksi

Melihat kejadian itu, beberapa santriwati yang tak ikut terjun ke kubangan berlari berteriak meminta bantuan kepada warga setempat.

Warga lantas berbondong-bondong berupaya menyelamatkan para korban tenggelam dengan terjun ke kubangan.

"Dua santriwati  selamat dan dirawat di Puskesmas terdekat," kata Rozi.  

Hasil cek ESDM

Lokasi galian C tersebut memang berada dekat dengan Desa Kronggen, Brati, sehingga masyarakat serta berbagai pihak sempat menyimpulkan jika lokasi galian c itu berada di Desa Kronggen.

Namun faktanya, dari hasil pengecekan koordinat oleh ESDM Provinsi Jateng, lokasi tewasnya para korban dipastikan berada di Desa Katekan, Kecamatan Brati, Grobogan.

Sehingga, lokasi semula yang disebutkan berada di Dusun Sobotuwo, Desa Kronggen, Grobogan adalah salah. 

Kepala Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Jateng, Sujarwanto Dwiatmoko, mengatakan, galian C yang menewaskan 6 0rang di Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan telah  mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Operasi Produksi (OP).

Sesuai data, IUP OP atas nama perseorangan, Sucipto dengan nomor 543.32/10004/ 2018.

"Hanya saja, sejak bulan Januari 2020 telah habis masa berlaku dan sedang dalam proses perpanjangan," kata Sujarwanto saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Senin (9/3/2020).

Salah desa

Dijelaskan Sujarwanto, tim ESDM Provinsi Jateng telah diterjunkan ke lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan.

Dari hasil pengecekan koordinat, lokasi tewasnya para korban berada di Desa Katekan, Kecamatan Brati, Grobogan.

Sehingga, lokasi semula yang disebutkan berada di Dusun Sobotuwo, Desa Kronggen, Kecamatan Brati, Grobogan adalah salah.

"Jadi lokasi tambang berada di Desa Katekan bukan di Desa Kronggen," kata Sujarwanto.

Berdasarkan catatan, sambung Sujarwanto, pemegang izin tertib membayar pajak, memiliki bukti lunas pajak dan belum pernah melakukan pelanggaran.

Sementara, untuk kegiatan tambang tidak kontinyu, hanya saat ada order dari pembeli.

"Keterangan pemilik tambang, lokasi kubangan diperuntukkan untuk penampung air dan area persawahan. Kasus ini masih dalam penyidikan kepolisian. Namun sesuai UU Nomor 4 tahun 2009 tentang minerba bahwa tanggungjawab K3 wilayah tambang menjadi tanggung jawab pemegang izin," ujar Sujarwanto.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com