Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengasuh Ponpes Cabuli Santri hingga 3 Kali, Terungkap karena Korban Kabur

Kompas.com - 10/03/2020, 22:07 WIB
Zakarias Demon Daton,
Khairina

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, mencabuli santrinya sebanyak tiga kali.

Pelaku berinisial AM (45) ini mencabuli korban dalam kurun waktu berbeda sejak 2019 lalu.

Kejadian itu terungkap saat korban yang berusia 16 tahun ini lari dari ponpes pada, Jumat (6/3/2020).

Saat tiba di rumah, korban ditanyai oleh ibunya.

"Kenapa kabur dari ponpes. Berulang kali korban tak menjawab. Setelah dibujuk baru korban terbuka semua," kata Kapolsek Babulu, PPU, Iptu Alimudin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/3/2020).

Baca juga: Tiga Pemuda Cabuli Pelajar SD Secara Bergilir, Korban Dicekoki Miras Dulu

Alimuddin mengatakan, kejadian pertama dilakukan pelaku pada Agustus 2019. Kejadian kedua pada September 2019 dan terakhir pada Maret 2020.

Modus pelaku membangunkan korban pukul 01.00 Wita untuk shalat Tahajud. Saat itu pelaku melancarkan aksi.

Pelaku mencabuli korban dua kali di ruang di usaha kesehatan sekolah (UKS) dan satu kali di ruang asrama putri.

"Dari tiga kejadian itu pelaku menggunakan modus sama," kata Alimudin.

Untuk motif pelaku melakukan perbuat mesum itu belum terungkap karena keterangan selalu tak sinkron dengan pertanyaan.

"Saat ditanya alasan melakukan. Dia (pelaku) bilang enggak mau jika ada santrinya yang keluar dari ponpes. Selalu enggak nyambung. Tapi kami masih dalami," terangnya.

Baca juga: Oknum Guru SD Diduga Cabuli 11 Siswinya di Luwu Timur, Mengaku Hanya 9

Orangtua korban melaporkan pelaku ke Polsek Babulu pada Sabtu (7/3/2020).

Di hari yang sama, terlapor langsung dijemput di ponpes.

"Hasil pemeriksaan pelaku sudah mengakui. Semua kronologis yang diceritakan korban sinkron dengan pengakuan pelaku," jelasnya.

Kini pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolsek Babulu.

Dia dikenakan UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.


Kumpulkan semua wali dan orangtua santri

Setelah kejadian ini terkuak, Polsek Babulu bersama pengurus ponpes dan istri pelaku mengumpulkan sekitar 70 para orangtua dan wali santri, Senin (9/3/2020).

Pada kesempatan itu, Kapolsek Babulu dan pihak ponpes penyampaian kejadian yang menimpa salah satu korban santri.

"Semua wali dan orangtua sepakat masih menitipkan anaknya belajar di ponpes itu. Kini ponpes itu dikelola anaknya (pelaku)," kata dia.

Total santri yang berada di ponpes itu, kata Alimudin, sekitar 100 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com