BANDUNG, KOMPAS.com - AS (57) nekat menganiaya YR (55) yang merupakan istrinya karena ditolak berhubungan intim.
Korban kemudian dirawat di rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong akibat kehabisan darah.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi di Jalan Citepus 1, Kampung Citepus, Kelurahan Pajajaran, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Selasa (10/3/2020) sekitar pukul 02.30 WIB.
Tersangka menganiaya korban yang saat itu tengah tertidur lelap.
Baca juga: Kasus Suami Bunuh Istri karena Cemburu di Deli Serdang, Polisi Tak Temukan Unsur Perencanaan
Pelaku memukul korban dengan menggunakan pipa besi ke kepala, wajah, tangan dan kaki.
Tak sampai situ, AS juga menusuk perut korban dua kali dengan pisau dapur.
"Telah terjadi KDRT menyebabkan luka-luka, ini dilakukan suami terhadap istrinya dengan melakukan kekerasan, memukul dengan pipa dan menusuk dengan pisau," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya saat ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Selasa (10/3/2020).
Korban yang berlumuran darah sempat diberi tindakan medis di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), namun nyawanya tak tertolong karena kehabisan darah.
"Korban meninggal dunia," kata Ulung.
Akibat penganiayaan ini, kata Ulung, korban mengalami luka memar di kepala, lutut, pinggang, punggung, dan luka sobek di pelipis, tangan, dan perut sebelah kanan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.