Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Korupsi, Mendes Ingin Dana Desa Dikelola Berbasis Nontunai

Kompas.com - 10/03/2020, 21:04 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PURBALINGGA, KOMPAS.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) terus mendorong pengembangan desa digital.

Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar menargetkan, pada tahun 2021 sebanyak 70 persen desa di Indonesia dapat mengelola dana desa secara nontunai (cashless).

Baca juga: Ridwan Kamil Kenalkan Desa Digital di Korea Selatan

Hingga saat ini baru sekitar 10 persen yang telah menerapkannya.

"Tahun ini masih di tingkat imbauan dan ajakan, cuma lebih masif. Tahun 2021 kita target harus ada sekian desa digital," kata Halim saat melakukan kunjungan kerja di Obyek Wisata D'Las Desa Serang, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Selasa (10/3/2020).

Menurut dia, pengelolaan dana desa secara nontunai diharapkan akan membantu kepala desa dalam laporan pertanggungjawaban keuangan.

Baca juga: Pemdaprov Jabar Kikis Ketimpangan Digitalisasi dengan Desa Digital

Selain itu, penggunaan non tunai akan meminimalisasi potensi penyalahgunaan dana desa.

"Karena kalau pakai cashless jejak digital duit itu jelas, di mana, kapan, berapa rupiah, jam berapa, kepada siapa, melalui rekening apa. Hampir dipastikan akan hilang penyalahgunaan (dana desa). Tahun 2021, 70 persen desa sudah menggunakan cashless," jelas Halim.

Halim mengatakan, untuk mewujudkan desa digital memerlukan peran serta dari seluruh pihak.

"Kaitan kesiapan jaringan, fasilitasi perbankan, karena kita tidak bisa berjalan sendiri," ujar Halim.

Diketahui, Pemerintah Kubu Raya menjadi kabupaten pertama di Kalimantan Barat yang menerapkan pengelolaan keuangan desa berbasis nontunai.

Pengelolaan keuangan desa berbasis nontunai tersebut resmi diterapkan setelah adanya Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Implementasi Transaksi Nontunai Desa dan Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2020, di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, Kamis (27/2/2020).

Sebanyak 118 desa di Kubu Raya telah menandatangani perjanjian kerja sama implementasi transaksi nontunai desa dengan Bank Kalbar.

Bahkan, 28 desa di antaranya telah menerapkan sistem ini sejak tahun 2019.

Bupati Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Muda Mahendrawan mengungkap latar pemikiran penerapan pengelolaan keuangan desa berbasis nontunai.

Menurut dia, dana desa dan alokasi dana desa yang disalurkan pemerintah adalah hak seluruh rakyat Indonesia.

Sehingga, dengan sistem pengelolaan yang baik, akam buat pembangunan di desa tepat sasaran.

“Ini dananya masyarakat desa yang harus dikelola dengan cara yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Muda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com