Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Hal Ini Jadi Dasar Pemkot Surabaya Ajukan Banding Setelah Kalah di Sengketa Wisma Persebaya

Kompas.com - 10/03/2020, 19:19 WIB
Ghinan Salman,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemkot Surabaya melalui Bagian Hukum segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya atas hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terkait gugatan tanah aset Lapangan Karanggayam dan Wisma Persebaya.

Upaya banding sebagai upaya untuk mempertahankan aset negara.

"Jangka waktu banding 14 hari. Besok (Rabu) kita sudah siapkan kuasa hukum melalui Pengadilan Negeri untuk banding di Pengadilan Tinggi Surabaya," kata Ira saat dihubungi, Selasa (10/3/2020).

Baca juga: Sengketa Wisma Persebaya Dimenangkan PT Persebaya Indonesia, Sertifikat Pemda Tak Sah

Ira menyampaikan, upaya banding dilayangkan Pemkot Surabaya berdasarkan empat bukti sah di mata hukum atas kepemilikan tanah aset.

Pertama, kepemilikan Sertifikat Hak Pakai No. 5/Kelurahan Tambaksari seluas 49.400 meter persegi atas nama Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya tertanggal 28 Maret 1995.

Kedua, berdasarkan Surat Izin Kepala Dinas Pengawasan Bangunan Daerah Nomor: 188/927-92/402.5.09/1998 tentang Izin Mendirikan Bangunan tanggal 14 April 1998.

Ketiga, Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah Pemkot Surabaya nomor register : 12345678-0000-19844-1.

Keempat, Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah Pemkot Surabaya nomor register : INV-2017-375.1-1.

Ira menyebut, hasil putusan yang ditetapkan majelis hakim PN Surabaya ternyata hanya berdasarkan klaim penguasaan Lapangan Karanggayam sejak tahun 1967 oleh pihak penggugat.

Serta atas dasar pembangunan tribun, tembok pembatas, dan Wisma Persebaya lama tahun 1973 serta pembangunan Wisma Persebaya baru pada tahun 1992. 

"Padahal sejak tahun 1998, IMB (Izin Mendirikan Bangunan) kita (bangunan) sudah masuk dalam Simbada (Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah)," kata dia.

Karena upaya banding, Ira menyebut, Lapangan Karanggayam dan Wisma Persebaya hingga saat ini tetap menjadi milik dan dikelola Pemkot Surabaya.

"Karena kita melakukan upaya banding dan belum inkrah, maka lapangan karanggayam dan wisma masih menjadi milik pemkot," kata dia.

Dalam kasus sengketa ini, Pemkot Surabaya juga telah menyiapkan upaya hukum selanjutnya hingga ke tingkat Peninjauan Kembali (PK) untuk mempertahankan salah satu aset negara tersebut. 

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Surabaya memenangkan PT Persebaya Indonesia atas gugatan perdata yang dilayangkan kepada Pemkot Surabaya, terkait sertifikat hak pakai (SHP) Wisma Persebaya di Jalan Karanggayam.

Baca juga: Kalah dalam Sengketa Wisma Persebaya, Pemkot Surabaya Ajukan Banding

Sidang putusan perkara tersebut digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (10/3/2020).

"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan tergugat untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim Martin Ginting, saat membacakan amar putusan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyebut sertifikat hak pakai Nomor 5 Gelora Tambaksari seluas 49.400 meter persegi yang tertulis atas nama Pemerintah Kota Madya Daerah Tingkat II Surabaya yang diterbitkan BPN Surabaya pada 28 Maret 1995, meliputi lapangan Karanggayam, Gedung Wisma Persebaya lama, dan Wisma Persebaya baru, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com