Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KLHK Gugat 4 Perusahaan Pembakar Lahan Senilai Rp 575 Miliar

Kompas.com - 10/03/2020, 18:23 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

Pemerintah menginginkan setiap perusahaan yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan turut bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang telah mereka sebabkan.

“Akan kami tindak tegas pelaku karhutla, baik itu korporasi maupun perseorangan. Kami akan terus memperkuat kolaborasi multi agensi untuk penegakan hukum, serta memanfaatkan teknologi dan sains," kata Rasio.

Sementara itu, Wakapolda Sumsel Brigjen Rudi Setiawan menjelaskan, selama 2019 telah dilakukan penanganan kasus hukum terhadap 36 perkara karhutla.

Adapun, jumlah jumlah tersangka sebanyak 47, yang terdiri dari 46 perorangan dan 1 korporasi.

Saat ini, pihaknya terus mendorong masyarakat untuk berani melaporkan pelaku pembakaran hutan dan lahan.

"Korporasi setidaknya harus memiliki sarana dan prasarana lengkap untuk mencegah dan mengendalikan karhutla," ujar Rudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com