Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KLHK Gugat 4 Perusahaan Pembakar Lahan Senilai Rp 575 Miliar

Kompas.com - 10/03/2020, 18:23 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Sebanyak empat perusahaan digugat secara perdata oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Keempat perusahaan tersebut diduga melakukan pembakaran lahan hingga menyebabkan bencana kabut asap pada 2019 lalu.

Empat perusahaan yang digugat tersebut yakni PT BMH, PT WAJ, PT RAJ dan PT WA.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Hutan di Riau

Seluruh perusahaan tersebut digugat untuk memberikan ganti rugi sebesar Rp 575 miliar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, dari empat perusahaan yang dilayangkan gugatan itu, satu di antaranya masih dalam proses pengadilan.

Sementara, tiga lainnya telah divonis bersalah dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca juga: Dijanjikan Jadi Dosen Unila, Warga Lampung Tengah Tertipu Rp 225 Juta

Namun, tiga dari perusahaan yang inkrah, baru satu yang membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp 78,5 miliar.

"PT BMH langsung membayar di tahun 2019 sebesar Rp 78,5 miliar setelah inkrah. Sisanya sampai sekarang belum membayar," kata Rasio di Palembang, Selasa (10/3/2020).

Rasio menerangkan, seluruh perusahaan bertanggung jawab penuh untuk menjaga wilayah mereka masing-masing, agar tidak terbakar selama memasuki kemarau.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com