LAMPUNG, KOMPAS.com – Seorang warga di Lampung Tengah mengalami penipuan berkedok penerimaan sebagai dosen pegawai negeri sipil di Universitas Lampung (Unila).
Korban bernama SS (54) warga Kecamatan Kota Gajah itu pun kehilangan uang sebesar Rp 225 juta akibat penipuan yang dialaminya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah AKP Yuda Wiranegara mengatakan, pelaku penipuan itu berinisial AHM (54) warga Sleman, Yogyakarta.
Baca juga: Janjian Kencan lewat MiChat, Pria Ini Tertipu hingga Rugi Jutaan Rupiah
“Pelaku kami tangkap di rumahnya di Kalibening, Sleman, tanpa perlawanan pada Jumat, 6 Maret 2020 kemarin,” kata Yuda dalam keterangan tertulis, Selasa (10/3/2020).
Yuda menjelaskan, penipuan itu berawal saat pelaku menghubungi korban pada pertengahan November 2016 lalu.
Ketika itu, pelaku mengaku bisa memfasilitasi agar anak korban yang bernama AN diterima menjadi dosen berstatus PNS di Unila.
“Pelaku memberikan syarat agar anak korban bisa diterima, korban harus menyiapkan uang untuk biayanya sebesar Rp 225 juta,” kata Yuda.
Baca juga: Tabrak Truk di Tol Trans Sumatra, Mahasiswa Kedokteran Unila Tewas
Korban merasa tertarik, lantaran pelaku memberikan jaminan.
Pelaku menyatakan bahwa dia akan mengembalikan seluruh uang tersebut, apabila anak korban tidak diterima menjadi dosen.
Setelah menunggu lama, anak korban tidak juga diterima menjadi dosen seperti yang dijanjikan.
Pelaku juga tidak mengembalikan uang ratusan juta rupiah yang telah diberikan korban.
“Pelaku juga tidak bisa dihubungi lagi oleh korban,” kata Yuda.
Merasa tertipu, korban kemudian melapor ke Polres Lampung Tengah.
Yuda mengatakan, pelaku AHM dijerat Pasal 378 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.