Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iuran BPJS Batal Naik, Ridwan Kamil Terima Banyak Pertanyaan Warga

Kompas.com - 10/03/2020, 17:56 WIB
Dendi Ramdhani,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku banyak ditanya warga mengenai iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Banyaknya pertanyaan yang muncul itu seusai Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tarif iuran BPJS.

Ridwan Kamil mengaku tidak memiliki jawaban atas setiap keresahan warga, sebab hingga saat ini ia belum mendapat kejelasan dari pemerintah pusat soal tarif BPJS tersebut.

"Terkait BPJS enggak jadi naik, saya kira Pemda kan tak punya kewenangan ya terkait naik atau tidak naik. Tapi poinnya, kita akan memonitor, karena tiga bulan ini kan warga keburu bayar," ujar Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil saat ditemui di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Bandung, Selasa (10/3/2020).

Baca juga: MA Batalkan Kenaikan Tarif Iuran BPJS Kesehatan, Berikut Perbedaan BPJS, JKN, dan KIS

 

Menurut Emil, pihaknya akan menunggu penjelasan dari pemerintah pusat.

Setelah itu, pihak Pemprov Jabar akan memberi tahu kepastian tersebut kepada masyarakat.

"Pertanyaan banyak ke saya, kalau keburu bayar bagaimana? Kami menunggu arahan pemerintah pusat, bentuknya apakah nanti bulan berikutnya enggak perlu bayar," ujar Emil.

Baca juga: Pemerintah Diminta Tak Cari Rumus Baru Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan

Menurut Emil, sebaiknya sisa kenaikan iuran yang telah dibayar masyarakat tidak perlu dikembalikan dalam bentuk uang tunai, lantaran prosesnya bakal rumit.

"Kalau dibalikin lagi, saya kira prosesnya terlalu rumit," kata dia.

Menurut Emil, batalnya kenaikan iuran BPJS justru mengurangi beban subsidi pemerintah.

Apalagi, beban subsidi iuran BPJS yang harus digelontorkan Pemprov Jabar mencapai Rp 800 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020.

"Kalau ke anggaran mah enggak begitu pengaruh, malah turun," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, iuran BPJS batal mengalami kenaikan.

Baca juga: Ini Janji yang Diucapkan Jokowi Dulu untuk Benahi BPJS Kesehatan

Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 dinilai bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya, seperti UUD 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Adapun, Pasal 34 tersebut menjelaskan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.

Putusan dibacakan pada 27 Februari 2020 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com