Apalagi, beban subsidi iuran BPJS yang harus digelontorkan Pemprov Jabar mencapai Rp 800 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020.
"Kalau ke anggaran mah enggak begitu pengaruh, malah turun," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, iuran BPJS batal mengalami kenaikan.
Baca juga: Ini Janji yang Diucapkan Jokowi Dulu untuk Benahi BPJS Kesehatan
Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 dinilai bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya, seperti UUD 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Adapun, Pasal 34 tersebut menjelaskan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.
Putusan dibacakan pada 27 Februari 2020 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.