Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah dalam Sengketa Wisma Persebaya, Pemkot Surabaya Ajukan Banding

Kompas.com - 10/03/2020, 17:37 WIB
David Oliver Purba

Editor

Kuasa hukum PT Persebaya Indonesia, Moch Yusron Marzuki mengatakan, gugatan dilayangkan setelah pihak BPN mengabulkan permohonan Pemkot Surabaya atas sertifikat hak pakai pada Wisma Persebaya pada tahun 1995 dan melakukan pengosongan.

"Yang kami sesalkan adanya pengusiran pemain U-19 di Wisma Persebaya. Sementara di depan lahan sengketa tertulis tanah milik Pemkot Surabaya. Ini menyalahi UU Agraria, yakni pemerintah tidak bisa menguasai tanah, hanya sebatas mengelola," ujarnya.

Baca juga: Kawal Sidang Putusan Sengketa Wisma Persebaya, Bonek dan Bonita Berkumpul di PN Surabaya

Saat sidang berlangsung, puluhan suporter Bonek menunggu di luar pintu gerbang Pengadilan Negeri Surabaya,.

Mereka kemudian menyanyikan chant yang biasa dibawakan saat menonton pertandingan Persebaya Surabaya, usai mendengar majelis hakim memenangkan gugatan PT Persebaya Indonesia. (Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com