KOMPAS.com - Kalah dalam sidang sengketa Wisma Persebaya dari PT Persebaya Indonesia, Pemerintah Kota Surabaya akan mengajukan banding.
Anggota bagian Hukum Pemkot Surabaya Raz mengatakan, menolak putusan majelis hakim yang dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (10/3/2020).
Raz kekeh sertifikat hak pakai Wisma Persebaya yang dimiliki pemkot adalah sah.
"Kami menolak yang majelis hakim utarakan. Intinya sertifikat kita itu sah di mata hukum. Itu saja," kata Raz usai sidang, Senin.
Baca juga: Sengketa Wisma Persebaya Dimenangkan PT Persebaya Indonesia, Sertifikat Pemda Tak Sah
Dalam putusannya, majelis hakim menyebut sertifikat hak pakai Nomor 5 Gelora Tambaksari seluas 49.400 meter persegi yang tertulis atas nama Pemerintah Kota Madya Daerah Tingkat II Surabaya yang diterbitkan BPN Surabaya pada 28 Maret 1995, meliputi lapangan Karanggayam, Gedung Wisma Persebaya lama, dan Wisma Persebaya baru, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan tergugat untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim Martin Ginting, saat membacakan amar putusan.
Sebelumnya diberitakan, 5 Mei 2019, Kejari Surabaya melalui seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), mengosongkan semua penghuni Wisma Persebaya di Jalan Karanggayam Surabaya.
Pengosongan tersebut dilakukan untuk mengamankan aset Pemkot Surabaya sesuai dengan ketentuan PP no 24/2014 dan Permendagri no 19/2016.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.