Berbekal informasi dari Umar, polisi juga meringkus Fajrin di tempat persembunyiannya keesokan harinya.
“Tersangka Umar kita tangkap di sebuah penginapan di Ambon dan Fajrin kita tangkap di lokasi persembunyiannya di Namlea setelah kita dapat informasi dari Umar,” katanya.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sisa uang hasil curian, senilai Rp 2,4 juta.
Polisi juga menyita hasil curian lainnya seperti ponsel, laptop, dan surat berharga.
“Jadi uang yang dicuri dari brangkas dibagi rata kedua tersangka untuk berfoya-foya,” ujarnya.
Dua pencuri itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kini mendekam di sel tahanan Polres Pulau Buru.
“Sudah ditangkap dan saat ini keduanya sudah jadi tersangka,” kata Uspril.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.