Baca juga: Kisah Mbah Brambang, Membuat Wayang sejak 1965, Dikirim hingga ke Luar Negeri
Menurut kuasa hukum PT Persebaya Indonesia, Moch Yusron Marzuki, gugatan dilayangkan setelah pihak BPN mengabulkan permohonan Pemkot Surabaya atas sertifikat hak pakai pada Wisma Persebaya pada tahun 1995 dan melakukan pengosongan.
"Yang kami sesalkan adanya pengusiran pemain U-19 di Wisma Persebaya. Sementara di depan lahan sengketa tertulis tanah milik Pemkot Surabaya. Ini menyalahi UU Agraria, yakni pemerintah tidak bisa menguasai tanah, hanya sebatas mengelola," ujarnya.
Saat sidang berlangsung, puluhan suporter Bonek menunggu di luar pintu gerbang Pengadilan Negeri Surabaya,.
Mereka kemudian menyanyikan chant yang biasa dibawakan saat menonton pertandingan Persebaya Surabaya, usai mendengar majelis hakim memenangkan gugatan PT Persebaya Indonesia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.