Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabur ke Ambon, Pencuri Brankas Kantor Bappeda Buru Diringkus Polisi

Kompas.com - 10/03/2020, 17:16 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Polres Pulau Buru meringkus dua pencuri brankas berisi uang senilai Rp 30 juta dan sejumlah barang berharga lain di Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Buru, Maluku.

Kedua pencuri itu, Umar Buton (35) dan Fajrin (18), telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Pulau Buru.

“Sudah ditangkap dan saat ini keduanya sudah jadi tersangka,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Pulau Buru, Uspril Futuwembun kepada Kompas.com, Selasa (10/3/2020).

Baca juga: Pencurian di Kantor Bappeda Buru, Polisi Duga Orang Dalam Terlibat

Dua pencuri itu ditangkap di lokasi berbeda. Umar ditangkap di Kota Ambon pada Sabtu (7/3/2020). 

Sementara Fajrin ditangkap di Namlea, Kabupaten Buru, pada Minggu (8/3/2020).

“Tersangka Umar kita tangkap di sebuah penginapan di Ambon dan Fajrin kita tangkap di lokasi persembunyiannya di Namlea setelah kita dapat informasi dari Umar,” katanya.

Dia menjelaskan, dari tangan kedua tersangka polisi menyita sisa uang hasil pencurian senilai Rp 2.400.000 dan barang bukti lain seperti laptop, ponsel, dan sejumlah surat berharga.

“Jadi uang yang dicuri dari brangkas dibagi rata kedua tersangka untuk berfoya-foya,” ujarnya.

Kedua tersangka melancarkan aksi kejahatan di kantor Bappeda Buru pada Kamis (5/3/2020).

Saat itu, tersangka Umar yang menyamar sebagai perempuan mendatangi kantor tersebut pada tengah malam.

Baca juga: Terima 390 Aduan Kekerasan saat Aksi Reformasi Dikorupsi, Tim Advokasi Lapor ke Komnas HAM

Untuk menutupi jejak, para tersangka menutup kamera pengawas atau CCTV yang ada di ruangan Kantor Bappeda Kabupaten Buru.

“Jadi tersangka Umar ini menggunakan daster seperti perempuan, dia lalu masuk dan menutup kamera CCTV setelah itu mereka masuk ke ruangan dan membobol brankas dengan linggis dan martil,” jelas Uspril.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com