Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Desa Dorong Kades Menjabat Lebih dari Satu Periode

Kompas.com - 10/03/2020, 16:26 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PURBALINGGA, KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mendorong kepala daerah (kades) menjabat lebih dari satu periode agar pembangunan berkesinambungan.

"Lepas dari urusan politik, saya selalu mengajak kepada seluruh pimpinan, termasuk kades, bupati, jangan berpikir (hanya) satu periode," kata Halim saat melakukan kunjungan kerja di Obyek Wisata D'Las Desa Serang, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Selasa (10/3/2020).

Menurut Halim, sesuai peraturan yang berlaku kades dapat menjabat hingga tiga periode dengan masa jabatan enam tahun untuk setiap periode.

Baca juga: Kembangkan Desa Wisata Khas Durian, Mendes Akan Panggil Kepala Desa se-Wonosalam ke Jakarta

Sedangkan kepala daerah dapat menjabat dua periode dengan masa jabatan setiap periode selama lima tahun.

"Ini bukan urusan politik atau jabatan, (tapi) urusan kesinambungan pembangunan. Kalau tiap periode ganti kades, kasihan masyarakat. Ganti kades ada perubahan kebijakan, meskipun visi misinya ada, tapi di balik itu pasti ada arah pergantian ini itu, arah kebijakan, demikian juga bupati," ujar Halim.

Untuk itu Halim meminta para kepala daerah dan kades untuk menjabat lebih dari satu kali atau sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Demi kepentingan pembangunan masyarakat, saya selalu mengajak ayolah yang sudah menjabat ini usahakan lebih dari satu periode, sesuai batasannya," kata Halim.

Baca juga: Mendes Apresiasi Bupati dan Kades yang Bangun Perekonomian Lewat Wisata

Namun agar dapat terpilih kembali pada periode selanjutnya, kata Halim, kepala daerah atau kades harus bekerja sungguh-sungguh.

"Syaratnya kerja maksimal, di balik itu saya berpesan lakukan pengabdian secara tulus dan maksimal kepada masyarakat. Artinya kalau itu dilakukan akan mudah terpilih pada periode selanjutnya," ujar Halim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com