Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Reklamasi, 21 Tambang di Bengkulu Tinggalkan 134 Lubang Menganga

Kompas.com - 10/03/2020, 11:53 WIB
Firmansyah,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Klarifikasi perusahaan

Direktur PT Inti Bara Perdana (IBP), Sutarman, salah satu perusahaan yang dituding membiarkan lubang tanpa reklamasi, menyatakan, pihaknya tetap patuh pada tanggung jawab reklamasi.

Ia menguraikan secara jelas tahapan reklamasi yang ditetapkan pemerintah.

Menurutnya, reklamasi merupakan kegiatan wajib yang dilakukan setiap tahun selama periode per lima tahun dan dievaluasi bersama pemerintah secara disiplin.

Pembahasan rencana rekalamasi dilakukan mulai September membahas dokumen reklamasi.

Dokumen itu dibuat lima tahunan dan ada revisi berdasarkan progres tahunan yang dibuat berdasarkan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahunan.

"Makanya pembahasan RKAB dilakukan sejak November hingga Desember 2019, ini runutnya. Setiap RKAB harus mengacu pada rencana reklamasi. RKAB dibahas kalau rencana rekalamasi (RR) disetujui pemerintah yang umurnya per tahun selama periode 5 tahun," jelasnya.

Pada saat pembahasan RKAB, harus mengacu pada tahun sebelumnya.

"Jadi lihat ke belakang (progres) lihat ke depan (lihat program). Nah, kebetulan RR kami 5 tahun ke belakang sampai 2019, sehingga RR selanjutnya akan dimulai pada tahun ini (2020)," jelasnya.

"Berarti di tahun 2020 kami bicara rencana rekalmasi dengan pemerintah. Di RKAB 2020 itu review reklamasi di tahun 2019, semua dibuka dalam rapat komisi pembicaraan RKAB yang dihadiri semua stakeholder," sebutnya.

Ia juga menyebutkan pihaknya telah melakukan reklamasi selama 5 tahun terakhir seluas 85 hektare di kawasan bekas galian tambang.

"Selama 5 tahun terakhir saya punya rencana reklamasi 51 hektare kemudian progresnya sampai tahun 2019, 85 hektare jadi persantasenya lebih dari 100 persen," ia menjelaskan.

Untuk tahun 2020 reklamasi berjalan sejak Januari, laporannya akan disampaikan pada pemerintah pada April 2020 per triwulan.

Ia juga tidak menapikkan tudingan pihak lain yang menyebutkan ada lahan pertambangan tidak direklamasi.

Baca juga: Tambang yang Kubangannya Tewaskan 5 Santri dan Pengasuh Ponpes Ternyata Berizin

 

Hal itu menurutnya karena ada beberapa kemungkinan. Pertama areal masih aktif, sehingga seolah-olah ada pembiaran, padahal aktivitas pertambangan masih dilakukan.

"Ada juga areal yang masih dalam perencanaan. Karena reklamasi ini ada banyak tahapan, perencanaan, mengukur PH tanah, apa yang akan dilakukan hingga penyiapan bibit pohon yang akan ditanam. Kami memiliki pembibitan sendiri untuk melakukan reklamasi. Saya tidak menapikkan informasi masyarakat atas temuan itu. Namun yang paling penting bagaimana informasi itu mampu dipertemukan dengan informasi real di lapangan," jelasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com