Dalam penyelidikan, diketahui ciri-ciri pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion dan helm full face warga pelangi.
"Kami kemudian mendapat informasi keberadaan seseorang yang memiliki ciri-ciri sama. Untuk memastikan, anggota datang ke lokasi dan mengintrogasi pria tersebut," kata Donny.
Atas perbuatannya, pelaku PR dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
"Saat ini, pelaku masih dalan pemeriksaan penyidik untuk mendalami kasus tersebut," ujar Donny.
Donny menerangkan, kejahatan di jalan raya dapat terjadu dengan berbagai macam bentuk. Untuk itu masyarakat diimbau untuk selalu waspada.
"Apabila menjadi korban, warga jangan mengejar sendiri menggunakan kendaraan, karena akan membahayakan diri sendiri dan pengendara lain," tutup Donny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.