Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Suap Perizinan di Pemkab Bogor

Kompas.com - 09/03/2020, 21:50 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Polres Bogor, Jawa Barat, menetapkan satu orang tersangka kasus suap terkait perizinan proyek pembangunan rumah sakit dan vila di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Tersangka baru ini adalah RM yang disebut sebagai pihak swasta pemberi suap.

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan, kasus suap yang melibatkan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, selama ini terus dikembangkan.

Baca juga: Gojek Pecat Driver Ojol yang Tampar Kasir Alfamart di Palembang

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

"Jadi totalnya tiga orang, termasuk pemberi suap ini, inisialnya RM," ucap Roland di Mapolres Bogor, Jawa Barat, Senin (9/3/2020).

Mengenai keterlibatan PNS lainnya, Roland mengatakan, dia masih menunggu pengembangan pemeriksaan selanjutnya terhadap pemberi suap atau calo dari pihak swasta tersebut.

"Pemberinya satu dan orang yang sama ini (RM)," kata Roland.

Baca juga: Wanita Ini Melahirkan di Depan Kantor Koramil dan Dibantu TNI

OTT PNS di Bogor

Sebelumnya, sekretaris di Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PKPP), IR dan stafnya FA, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor.

Keduanya ditangkap di Kantor DPKPP, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (3/3/2020).

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang pengurusan perizinan pembangunan rumah sakit di Cibinong dan vila di kawasan Puncak Bogor.

Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para tersangka.

Baca juga: Menteri PUPR Sebut Pembangunan di Eks Kamp Vietnam Bukan untuk RS Khusus Corona

Pada saat OTT, ketiga tersangka dalam kondisi sedang bertransaksi dan menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp 50 juta.

Setelah diselidiki, total uang yang diterima sebesar Rp 120 juta. Polisi menyita sejumlah dokumen pengurusan izin bangunan.

"Totalnya itu ada Rp 120 juta dan intinya segitu saja setelah proses penyidikan. Saat OTT ada di tempatnya (meja) IR," ucap Roland.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com