Keduanya ditangkap di Kantor DPKPP, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (3/3/2020).
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang pengurusan perizinan pembangunan rumah sakit di Cibinong dan vila di kawasan Puncak Bogor.
Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para tersangka.
Baca juga: Menteri PUPR Sebut Pembangunan di Eks Kamp Vietnam Bukan untuk RS Khusus Corona
Pada saat OTT, ketiga tersangka dalam kondisi sedang bertransaksi dan menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp 50 juta.
Setelah diselidiki, total uang yang diterima sebesar Rp 120 juta. Polisi menyita sejumlah dokumen pengurusan izin bangunan.
"Totalnya itu ada Rp 120 juta dan intinya segitu saja setelah proses penyidikan. Saat OTT ada di tempatnya (meja) IR," ucap Roland.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.