Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, remaja 14 tahun itu ditemukan meninggal dunia di kamarnya dengan luka di leher dan lebam di wajahnya.
Sekitar pukul 07.00 WIB, Ibu korban hendak membangunkan remaja tersebut untuk sekolah.
Namun, saat itu korban sudah dalam keadaan wajah tertutup sprei dan tidak mengenakan celana dalam. Orangtua korban kemudian membawa korban yang sudah meninggal dunia ke rumah sakit.
Polisi yang melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi kemudian berhasil menangkap pelaku saat berada di rumah kerabatnya yang berdekatan dengan rumah korban.
(Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro | Editor : Aprilia Ika, Abba Gabriliin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.