MEDAN, KOMPAS.com - Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 22,52 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 11.000 butir.
Kedua jenis narkotika tersebut didapatkan dari dua jaringan atau sindikat peredaran narkoba.
Polisi berhasil menangkap 7 orang pelaku. Namun, 1 di antaranya tewas saat penangkapan.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Sumatera Utara Irjen Martuani Sormin saat konferensi pers di depan Kamar Jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Senin (9/3/2020).
Baca juga: Pembunuh dan Pemerkosa Remaja di Tanjung Balai Ternyata Masih Kerabat Korban
Dia mengatakan, dua orang yang ditangkap, yakni RTS dan FAJN merupakan sindikat jaringan Malaysia – Riau – Tapanuli Bagian Selatan.
Dari tangan keduanya, polisi menyita 5,74 kilogram sabu.
“Dari kelompok ini kita lakukan pengembangan sekitar tanggal 16 Januari 2020 di Tapanuli Tengah,” kata Martuani.
Baca juga: Gojek Pecat Driver Ojol yang Tampar Kasir Alfamart di Palembang
Kemudian, dari sindikat Malaysia – Aceh – Sumut, polisi menangkap 5 orang.
Masing-masing yakni MR, MJ, S alias Adin, ZI, M dan Y.
Total barang bukti yang diamankan dari kelima tersangka sebanyak 16,78 kilogram sabu dan 11.000 butir pil ekstasi.
Penangkapan para tersangka dimulai pada 13 Januari 2020 di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia.