Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembakaran Kantor Bupati Waropen Diduga Terencana, Polisi Tahan Koordinator Massa

Kompas.com - 09/03/2020, 20:39 WIB
Dhias Suwandi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Polda Papua mulai mengusut kasus perusakan dan pembakaran Kantor Bupati Waropen, Papua, yang terjadi pada Jumat (6/3/2020).

"Hari ini juga kita sudah berhasil menahan seorang penggerak atau koordinator lapangan dan ini baru satu dari 13 yang sudah teridentifikasi oleh penyidik," ujar Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw, melalui keterangan tertulis, Senin (9/3/2020).

Paulus mengatakan, polisi menyelidiki kasus perusakan dan pembakaran itu dari tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga: Melonjak Jadi 19 Kasus Positif, Bagaimana Cara Tes Virus Corona di Indonesia?

Seluruh pihak yang merencanakan dan melakukan tindakan kriminal tak akan luput dari proses hukum.

Berdasarkan penyelidikan awal, terlihat massa memang berniat merusak dan membakar Kantor Bupati Waropen.

Tak ada upaya pencurian dan pengambilan barang dalam insiden itu, namun massa terlihat ingin membakar sejumlah dokumen di kantor bupati.

"Ada kekuatan yang ingin melawan hukum yang dilakukan oleh beberapan pihak. Kami melihat itu ada rancangan karena ini ada organisasinya," kata dia.

Setelah melihat langsung kondisi di lapangan, Waterpauw memastikan pemerintahan di Waropen tetap berjalan.

Menurutnya, insiden pembakaran itu tak mempengaruhi jalannya pemerintahan. Layanan pendidikan dan kesehatan di wilayah itu juga berjalan seperti biasa.

 

Aktivitas ekonomi juga tetap menggeliat.

Ia menegaskan kasus tersebut akan diusut tuntas.

"Ada sejumlah saksi kurang lebih sembilan orang yang diperiksa dan penyidik akan menindaklanjuti dengan mencari pelaku-pelaku yang lainnya," jelas Waterpauw.

Sebelumnya diberitakan, kerusuhan terjadi Kabupaten Waropen, Papua, pada Jumat (6/3/2020) pagi. Akibatnya 3 kantor pemerintahan dirusak massa.

Menurut Kapolres Waropen AKBP Suhadak, kepolisian sudah mendeteksi potensi pergerakan massa ketika informasi penetapan Bupati Waropen Yeremias Bisai sebagai tersangka kasus gratifikasi pada 2010-2015, disiarkan media.

Baca juga: 2 dari 13 Pasien Baru Positif Covid-19 Sebelumnya Telah Diisolasi di RSPI Sulianti Saroso

"Anggota polres Waropen sejak kamis (5/3/2020) malam sudah berjaga di sekitaran kantor Bupati dan beberapa kediaman Pejabat Pemda. Aparat juga melakukan patroli diseputaran wilayah yang dianggap berpotensi jadi pelampiasan warga yang tidak terima keputusan itu," kata Suhadak, Jumat (6/3/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com