Tersangka yang masih berusia 16 tahun ini, kata dia, putus sekolah dari Sekolah Dasar dan bekerja mencari ikan atau melaut.
"Dia sering ke warnet nonton film porno. Kalau tidak ada kegiatan atau melaut, dia di warnet nonton film porno. Termasuk malam itu sebelum melakukannya," katanya.
Menurutnya, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Baca juga: Kecanduan Film Porno, Remaja Ini Nekat Curi Celana Dalam Wanita untuk Masturbasi
Diberitakan sebelumnya, remaja 14 tahun itu ditemukan sudah meninggal dunia di kamarnya dengan luka di leher dan lebam di wajahnya.
Sekitar pukul 07.00 WIB, ibu korban hendak membangunkannya untuk sekolah namun menemukannya dalam keadaan wajah tertutup sprei dan tidak mengenakan celana dalam.
Orangtua korban kemudian membawa korban yang sudah meninggal dunia ke rumah sakit.
Polisi yang melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi kemudian berhasil menangkap pelaku saat berada di rumah kerabatnya yang berdekatan dengan rumah korban.
Baca juga: Psikolog Sebut Pelaku Pelemparan Sperma di Makassar Kecanduan Video Porno
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.