Sedangkan regulasi untuk drone berpenumpang masih harus mempertimbangkan berbagai aspek.
"Diperlukan pertimbangan komprehensif dari sisi keselamatan penerbangan, kelaikudaraan, angkutan udara, keamanan penerbangan serta jaminan perlindungan (asuransi) bagi penumpang dan pihak terkait lainnya," ucap Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto.
Jika beroperasi, lanjutnya, taxi drone berada di ruang udara bersama dengan pengguna ruang udara lainnya, seperti pesawat.
Mala dalam pengoperasiannya, keselamatan penerbangan menjadi faktor penting.
Begitu pula dengan pilot drone yang sebaiknya memiliki sertifikasi.
"Hal terpenting lainnya ialah pemenuhan persyaratan bagi pilot yang mengoperasikan drone tersebut," katanya.
Baca juga: Taxi Drone Pertama di Indonesia Diuji Coba, Mampu Terbang Rendah Gunakan 8 Mesin
Kemenhub akan segera menggarap aturan mengenai taxi drone.
"Benar, kami sedang kembangkan regulasinya," kata Novie.
Aturan tersebut, katanyaa, mengacu pada ketentuan penerbangan internasional.
Hal itu disebabkan karena taxi drone ini beroperasi di ruang udara seperti pesawat terbang.
"Aturannya tentu saja sejalan dengan ICAO sebagai induk regulator internasional. Kita harus fully comply," katanya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Markus Yuwono, Akhdi Martin Pratama | Editor: Khairina, Abba Gabrilin, Yoga Sukmana, David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.