Melalui surat edaran Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, tertanggal 4 Maret 2020 bernomor 556/2675/436.7.19/2020, yang dikirim kepada Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak, Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak, Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, dan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III, Kapal Viking Sun dilarang berlabuh.
Alasannya, penolakan itu dilakukan sebagai bentuk antisipasi penyebaran virus corona di Surabaya.
Selain itu, dari laporan yang diterimanya, ada dua penumpang yang berada di dalam kapal tersebut mengalami gejala virus corona, seperti demam, batuk, dan pilek.
Terlebih lagi, keduanya juga memiliki riwayat melakukan kunjungan di negara yang terjangkit Covid-19.
Baca juga: Seluruh Kru dan Penumpang Kapal Pesiar Viking Sun Negatif Corona
(Penulis: Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor: David Oliver Purba, Setyo Puji, Michael Hangga Wismabrata)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.