KOMPAS.com - Pembongkaran rumah milik pasangan suami istri berinisial H (35) dan NW (32), di Desa Pengkolan, Kecamatan Kauman, Ponorogo, Jawa Timur, viral di media sosial.
Pasalnya, pembongkaran rumah dengan menggunakan alat berat berupa ekskavator tersebut diduga karena sang istri berselingkuh saat ditinggal suaminya merantau menjadi TKI.
Keluarga, sebelumnya sempat melakukan upaya mediasi agar pembokaran rumah tersebut tidak dilakukan.
Namun, upaya tersebut mengalami jalan buntu hingga akhirnya pasutri tersebut bersepakat untuk cerai dan melakukan pembokaran rumah.
Kapolsek Somoroto Kompol Nyoto mengatakan, pembongkaran rumah dengan menggunakan ekskavator tersebut terjadi pada Sabtu (7/3/2020), sekitar pukul 10.00 WIB.
Alat berat tersebut didatangkan, setelah upaya pembokaran rumah dengan cara manual mengalami kesulitan.
Menurutnya, pembongkaran rumah itu berawal dari perselisihan antara suami istri.
Pasalnya, saat sang suami bekerja menjadi TKI di Korea, istrinya tersebut diduga melakukan perbuatan menyimpang atau berselingkuh dengan pria lain.
“Informasinya seperti itu (selingkuh). Yang laki ini kan kerja di Korea, rumah ini dibangun dari hasil kerja di Korea itu,” ucapnya.
Baca juga: Istri Diduga Selingkuh, Suami Robohkan Rumah dengan Ekskavator
Perselisihan antara suami istri tersebut berakhir dengan perceraian.
Sebelum memutuskan untuk melakukan pembongkaran rumah itu, upaya mediasi sebelumnya telah dilakukan.
Namun, karena bangunan rumah tersebut berada di lokasi tanah warisan yang belum dibagi oleh pihak istri, akhirnya penyelamatan rumah tersebut mengalami jalan buntu.
“Rencananya rumah itu untuk anak mereka yang kedua. Namun, karena berdiri di tanah warisan dari pihak perempuan dan masih menjadi harta warisan bersama upaya mediasi gagal,” ujar Nyoto saat dihubungi, Sabtu (7/3/2020).
Baca juga: Usai Gelar Perkara, Polisi Tetapkan Pendeta di Surabaya Sebagai Tersangka Pencabulan