Pasangan itu lalu membuat surat pernyataan kesepakatan pembongkaran rumah pada 31 Desember 2019.
Satu hari berselang, yakni 1 Januari 2020, pembongkaran rumah dimulai bertahap.
Hingga pada 3 Januari 2020, rumah dirobohkan total dengan menggunakan eskavator.
Baca juga: Diguyur Hujan Deras, Bahu Jalan Kecamatan di Luwu Ambles Timpa Rumah Warga
Sebuah rumah di Desa Pengkolan, Kauman, Ponorogo, Jawa Timur dirobohkan dengan eskavator.
Rumah milik pasangan suami istri H (35) dan NW (32) itu dirobohkan karena perselisihan suami istri, Sabtu (7/3/2020).
Sang suami, H diketahui bekerja di Korea. H menuding istrinya NW berselingkuh hingga berujung pada pembongkaran rumah.
"Informasinya seperti itu (selingkuh). Yang laki ini kan kerja di Korea. Rumah ini dibangun dari hasil kerja di Korea itu," kata Kapolsek Somoroto Kompol Nyoto.
Nyoto menjelaskan, pembongkaran dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil.
"Pagi itu dilakukan manual, tapi karena sulit dipanggilkan eskavator," ujar dia.
Proses pembongkaran rumah beton itu kemudian direkam dan difoto oleh seorang warga.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.